SUB TOPIK
1.
Program menjaga mutu konkurent
2.
Program menjaga mutu retrospektif
3.
Program Menjaga Mutu Internal / Eksternal
|
OBJEKTIF PERILAKU SISWA
|
Setelah membaca akhir perkuliahan,
mahasiswa dapat :
1.
Menjelaskan tentang program
menjaga mutu konkurent
2.
Menjelaskan tentang program
menjaga mutu tetrospektif
REFERENSI
|
1.
Dep. Kes. RI. Sistem Kesehatan Nasional, Depkes, Jakarta, 1982.
2.
Azrul Azwar. Standar dalam Program Menjaga Mutu, MKMI, 1993;
3.
Azrul Azwar. Konsep Mutu dalam Pelayanan Kesehatan, MKMI, 1993;
4.
Departemen Kesehatan RI. Standar Pelayanan Rumah Sakit, Depkes,Jakarta,
1992.
5.
Dep. Kes. RI. Modul Pelatihan Rumah Sakit, Mutu Pelayanan
Depkes,Jakarta,
PROGRAM MENJAGA
MUTU
|
1. Pengertian.
Pengertian program menjaga
mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:
a.
Program menjaga
mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam
memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar
yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk
memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
b.
Program menjaga
mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang
ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan
batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank,
1988).
c.
Program menjaga
mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian
masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai
peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital
Association, 1988).
d.
Program menjaga
mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis
dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai
peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta
menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation
of Hospitals, 1988).
Keempat pengertian program
menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama namun pengertian pokok yang
terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok yang dimaksud paling
tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan,
karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai
dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika ketiga rumusan
tersebut disarikan dari keempat pengertian program menjaga mutu diatas,
dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu yang lebih terpadu.
Program menjaga mutu
adalah suatu upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis,
objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu
pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan
melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia,
serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan
mutu pelayanan.
2. Tujuan.
Tujuan program menjaga
mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Tujuan antara.
Tujuan antara
yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan.
Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai
apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b. Tujuan akhir.
Tujuan akhir
yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu
pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini
dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3. Manfaat.
Apabila
program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh.
Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya
masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan
diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah
telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian
masalah telah dilakukan secara benar.
b. Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya
penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya
tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai
efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan.
Peningkatan
penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa
pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya
pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
secara keseluruhan.
d. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan
munculnya gugatan hukum.
Pada saat ini
sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi
masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak
kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan
munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan
kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu
peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga
mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan para
pemakai jasa pelayanan kesehatan .
4. Syarat.
Syarat program
menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan
dipandang penting ialah:
a. Bersifat khas.
Syarat pertama
yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran,
tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang
bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti ini, maka jelaslah untuk
dapat melakukan program menjaga mutu yang baik perlu disusun dahulu rencana
kerja program menjaga mutu.
b. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua
yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara
tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang
baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
c. Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga
yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa
depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap
setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.
d. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat
yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan
organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga
tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu
bukanlah suatu program yang baik.
e. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima
adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan
program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program
tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak
yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f. Mudah dimengerti.
Syarat keenam
yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu
yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program
yang baik.
PELAYANAN KESEHATAN YANG
BERMUTU.
Pelayanan kesehatan yang
bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa
pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta
penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah
ditetapkan.
Menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang sesuai dengan standar dan kode etik profesi meskipun diakui
tidak mudah namun masih dapat diupayakan, karena untuk ini memang telah ada
tolok ukurnya, yakni rumusan-rumusan standar serta kode etik profesi yang pada
umunya telah dimiliki dan wajib sifatnya untuk dipakai sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan setiap kegiatan profesi.
Secara umum dimensi
kepuasan dapat dibedakan atas dua macam:
1. Kepuasan yang mengacu pada penerapan standar dan kode etik profesi.
Dalam hal ini
ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan terbatas hanya pada kesesuaian
dengan standar dan kode etik profesi saja. Suatu pelayanan kesehatan disebut
sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan standar dan kode
etik profesi dapat memuaskan pasien. Dengan pendapat ini maka ukuran-ukuran
pelayanan kesehatan yang bermutu hanya mengacu pada penerapan standar serta
kode etik profesi yang baik saja.
Ukuran-ukuran
yang dimaksud pada dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien
mengenai:
a. Hubungan tenaga kesehatan/perawat-pasien (Nurse-patient relationship).
b. Kenyamanan pelayanan (Amenitis).
c. Kebebasan melakukan pilihan (Choice).
d. Pengetahuan dan kompetensi teknis (Scientifik knowledge and technical
skill).
e. Efektifitas pelayanan (Effectives).
f. Keamanan tindakan (Safety).
2. Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan
kesehatan.
Dalam hal ini
ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan dikaitkan dengan penerapan
semua persyaratan pelayanan kesehatan . Suatu pelayanan kesehatan disebut
sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan semua persyaratan
pelayanan dapat memuaskan pasien. Dengan pendapat ini mudahlah dipahami bahwa
ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu lebih bersifat luas, karena
didalamnya tercakup penilaian kepuasan pasien mengenai:
a. Ketersediaan pelayanan kesehatan (Available).
b. Kewajaran pelayanan kesehatan (Appropriate).
c. Kesinambungan pelayanan kesehatan (Continue).
d. Penerimaan pelayanan kesehatan (Acceptable).
e. Ketercapaian pelayanan kesehatan (Accesible).
f. Keterjangkauan pelayanan kesehatan (Affordable).
g. Efesiensi pelayanan kesehatan (Efficient).
h. Mutu pelayanan kesehatan (Quality).
UNSUR-UNSUR YANG
MEMPENGARUHI MUTU PELAYANAN
Mutu pelayanan kesehatan
sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang
dikenal dengan keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan
dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat
kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya.
Sedangkan baik atau tidaknya
keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan
lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan
kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin
baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa
agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
1.
Unsur masukan
Unsur masukan (input)
adalah tenaga, dana dan sarana fisik, perlengkapan serta peralatan. Secara umum
disebutkan bahwa apabila tenaga dan sarana (kuantitas dan kualitas) tidak
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (standardofpersonnel and
facilities), serta jika dana yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka
sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan.
2.
Unsur lingkungan
Yang dimaksud dengan unsur
lingkungan adalah kebijakan,organisasi, manajemen. Secara umum disebutkan
apabila kebijakan,organisasi dan manajemen tersebut tidak sesuai dengan standar
dan atau tidak bersifat mendukung, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan.
3.
Unsur proses
Yang dimaksud dengan unsur
proses adalah tindakan medis,keperawatan atau non medis. Secara umum disebutkan
apabila tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
(standard of conduct), maka sulitlah diharapkan mutu pelayanan menjadi baik.
STANDAR
Program menjaga mutu tidak
dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program
tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan
masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan
yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya
sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu
sendiri sangat beragam, di antaranya:
1. Standar
adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau
mutu.
2. Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai,
berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
3. Standar
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai
kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
Berdasarkan batasan
tersebut di atas sekalipun rumusannya berbeda, namun terkandung pengertian yang
sama, yaitu menunjuk pada tingkat ideal yang diinginkan. Lazimnya tingkat ideal
tersebut tidak disusun terlalu kaku, namun dalam bentuk minimal dan maksimal
(range). Penyimpangan yang terjadi tetapi masih dalam batas-batas yang
dibenarkan disebut toleransi (tolerance). Sedangkan untuk memandu para
pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah
ditetapkan maka disusunlah protokol.
Adapun yang dimaksud
dengan protokol (pedoman, petunjuk pelaksanaan) adalah suatu pernyataan tertulis
yang disusun secara sistimatis dan yang dipakai sebagai pedoman oleh para
pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan.Makin dipatuhi protokol tersebut, makin tercapai standar yang telah
ditetapkan.Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam
unsur-unsur rogram menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara
umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1) Standar persyaratan
minimal
Adalah yang rnenunjuk pada
keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
a) Standar masukan
Dalam standar masukan yang
diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu,
yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana
sarana,peralatan, dana (modal).
b) Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan
ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar
kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi
oleh semua pelaksana.
c) Standar proses
Dalam standar proses
ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis,
keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu
pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
2) Standar penampilan
minimal
Yang dimaksud dengan
standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan
kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur
keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan
(Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah
mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka
perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara
obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan,perlu segera
diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung
kemampuan yang dimiliki,maka perlu disusun prioritas.
INDIKATOR
Untuk mengukur tercapai
tidaknya standar yang telah ditetapkan,maka digunakan indikator (tolok ukur),
yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang
ditetapkan.Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator,makin sesuai pula
keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.Sesuai dengan jenis standar
dalam program menjaga mutu, maka indikatorpun dibedakan menjadi :
1) Indikator persyaratan
minimal
Yaitu indikator
persyaratan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar
masukan, lingkungan dan proses. Apabila hasil pengukuran berada di bawah
indikator yang telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap mutu
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
2) Indikator penampilan
minimal
Yaitu indikator penampilan
minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar penampilan
minimal yang diselenggarakan. Indikator penampilan minimal ini sering disebut
indikator keluaran. Apabila hasil pengukuran terhadap standar penampilan berada
di bawah indikator keluaran maka berarti pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan tidak bermutu.
Berdasarkan uraian di atas
mudah dipahami, apabila ingin diketahui (diukur) adalah faktor-faktor yang
mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab), maka yang dipergunakan adalah
indikator persyaratan minimal. Tetapi apabila yang ingin diketahui adalah mutu
pelayanan kesehatan (akibat) maka yang dipergunakan adalah indikator keluaran
(penampilan)
KRITERIA
Indikator dispesifikasikan
dalam berbagai kriteria dari standar yang telah ditetapkan, baik unsur masukan,
lingkungan, proses ataupun keluaran. Berdasarkan uraian di atas mutu pelayanan
kesehatan suatu fasilitas pemberi jasa dapat diukur dengan memantau dan menilai
indikator, kriteria dan standar yang terbukti sahih dan relevan dengan :
masukan, lingkungan, proses dan keluaran.
BENTUK PROGRAM MENJAGA
MUTU (QUALITY ASSURANCE)
Bentuk Program Menjaga
Mutu dapat dibedakan atas tiga
jenis :
1) Program Menjaga Mutu
Prospektif (Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga
mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini
perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan
yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di
samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
Prinsip pokok program
menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak
peraturan perundang-undangan, di antaranya : Standardisasi
(Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification),
akreditasi (Accreditation).
2) Program menjaga mutu
konkuren (Concurent quality assurance)
Yang dimaksud dengan
Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan
pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian
utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan
medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
3) Program Menjaga Mutu
Restrospektif (Retrospective Quality Assurance)
Yang dimaksud dengan
program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah
pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama
lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan
pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak
langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan
pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah :
Record review, tissue review, survei klien dan lain-lain.
METODA YANG DIGUNAKAN PADA
PROGRAM MENJAGA MUTU
Untuk mengukur dan menilai
mutu asuhan dilaksanakan melalui berbagai metoda sesuai kebutuhan.
Metoda yang digunakan
adalah :
1) Audit adalah pengawasan
yang dilakukan terhadap masukan, proses, lingkungan dan keluaran apakah
dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. Audit dapat dilaksanakan
konkuren atau retrospektif, dengan menggunakan data yang ada (rutin) atau
mengumpulkan data baru. Dapat dilakukan secara rutin atau merupakan suatu studi
khusus.
2) Review merupakan
penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan
kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian
dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun
terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
3) Survey dapat
dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui
telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien.
4) Observasi terhadap
asuhan pasien, meliputi observasi terhadap status fisik dan perilaku pasien.
EVALUASI
|
1. Suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan
yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan
batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut, merupakan pengertian
program menjaga mutu dari:
a. Maltos & Keller
b. Ruels & Frank
c. The American Hospital Association
d. Joint Commission on Acreditation of Hospitals
Jawab B
2. Beberapa
manfaat program menjaga mutu,kecuali:
a. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan
kesehatan.
b. Dapat lebih meningkatkan pendapatan pelayanan
kesehatan.
c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan.
d. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari
kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Jawab B
3. Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa
dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting, kecuali:
a.
Bersifat khas.
b.
Mampu melaporkan
setiap penyimpangan.
c.
Fleksibel dan
berorientasi pada masa depan.
d.
Mudah
dilaksanakan.
Jawab D
4.
Program menjaga
mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan, merupakan:
a.
Program menjaga mutu konkuren
b.
Program Menjaga Mutu Restrospektif
c.
Program Menjaga Mutu Prospektif
d.
Retrospective Quality Assurance
Jawab C
5.
Program menjaga
yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan, yaitu:
a.
Program menjaga mutu konkuren
b.
Program Menjaga Mutu Restrospektif
c.
Program Menjaga Mutu Prospektif
d.
Retrospective Quality Assurance
Jawab A
Makasih ya suster .. :)
BalasHapusok
BalasHapusmakasih ya suster
BalasHapussungguh membantu :)
makasih iya suster atas bahan kuliah nya
BalasHapusselamat belajar
BalasHapus,,,
BalasHapusmKsiih eA sUster ...
:D
mAulIAte daH sUSter hOLoNgg ..
BalasHapus;)
mksih bnyk ya suster.. :)
BalasHapusmakasihh suster atas semuanya
BalasHapusmakasih ia suster.....
BalasHapusmakaiH baNYak ea Sr....
BalasHapusmakasih suster
BalasHapusmakasih y sr materinya
BalasHapustx ya suster buat bahan kuliah nya
BalasHapusMakasih banyak ya suster....
BalasHapusmkasie ats evaluasinya sr . .
BalasHapusmakasih suster,,,,
BalasHapusudh saya copy :)
maksih ya sr..... m'f ya sr kelamaan...
BalasHapusmakasih ia suster...
BalasHapusterimh kasih ya suster..
BalasHapusmkci susterrrrrrrrrrrrrr...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmakasi ya suster
BalasHapusMAkasii ya suster :)
BalasHapusmksi ea sr....
BalasHapus:)
mkasih yach sster "ol" buat bhan kul'na,suster,,,menjaga mutu gk sma ma perbaikan mutu ea??
BalasHapusmakasi y suster
BalasHapus:)