SUB TOPIK
1.
Standar pelayanan kebidanan
dasar
2.
Standar persyaratan minimal
3.
Standar penampilan minimal
|
OBJEKTIF
PERILAKU SISWA
|
Setelah membaca akhir perkuliahan,
mahasiswa dapat :
1.
Menjelaskan tentang Standar
pelayanan kebidanan dasar
2.
Menjelaskan tentang Standar persyaratan
minimal
3.
Menjelaskan tentang Standar penampilan
minimal
REFERENSI
|
1.
Dep. Kes. RI. Sistem Kesehatan Nasional, Depkes, Jakarta, 1982.
2.
Azrul Azwar. Standar dalam Program Menjaga Mutu, MKMI, 1993;
3.
Azrul Azwar. Konsep Mutu dalam Pelayanan Kesehatan, MKMI, 1993;
4.
Departemen Kesehatan RI. Standar Pelayanan Rumah Sakit, Depkes,Jakarta,
1992.
5.
Dep. Kes. RI. Modul Pelatihan Rumah Sakit, Mutu Pelayanan
Depkes,Jakarta,
STANDAR MUTU
PRAKTIK KEBIDANAN
|
STANDAR
ADALAH :
Ukuran atau para meter yang digunakan sebagai
dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai
dengan ukuran yang telah ditetapkan
KEBIDANAN
MERUPAKAN :
Ilmu terapan yang terkait dengan ilmu kedokteran,
ilmu keperawatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu prilaku dan ilmu sosial
budaya.
PRAKTIK
KEBIDANAN ADALAH :
Penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan
pelayanan kebidanan kepada klien dengan
pendekatan manajemen kebidanan.
MANAJEMEN
KEBIDANAN ADALAH :
Metode pelayanan kebidanan yang merupakan suatu
langkah yang sistematis, terarah dan terukur dalam pengambilan keputusan dengan
menggunakan langkah :
1.
Pengkajian data
2.
Inter pretasi data
3.
Mengidentifikasi masalah potensial
4.
Antisipasi tindakan segera yang
bersifatmandiri, kolaborasi, atau rujukan
5.
Menentukan rencana tindakan
6.
Tindakan atau pelaksanaan
7.
Evaluasi
KOMPETENSI
BIDAN DIKELOMPOKKAN DALAM DUA KATEGORI
YAITU :
1.
Kompetensi inti/dasar :
Merupakan kompetensi
minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan
2.
Kompetensi tambahan/lanjutan :
Merupakan
pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar, untuk mendukung tugas
bidan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta pengembangan ilmu
pengetahuan dan tehnologi
Kompetensi
adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Sehingga
kompetensi bidan meliputi pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus
dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan
praktik kebidanan secara aman dan
bertanggung jawab.
Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat
dengan situasi dan kondisi dari tempat standar
profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang professional, maka
bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa
yang dinyatakan dalam UU No 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan
menghormati hak pasien.
Sesuai Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai
berikut :
Standar profesi adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga
kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti ; dokter, bidan dan perawat
dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien.
Menurut Prof. Wila Chandrawil S, bahwa dalam
melaksanakan profesinya, seorang tenaga kesehatan perlu berpegang kepada tiga
ukuran umum yaitu :
1.
Kewenangan
2.
Kemampuan rata-rata
3.
Ketelitian yang umum
DALAM
MENJALANKAN KEWENANGAN YANG DIBERIKAN, BIDAN HARUS :
1. Melaksanakan
tugas kewenangan sesuai standar profesi
2. Memiliki
keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan
3. Mematuhi
dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
4. Bertanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan
mengutamakan keselamatan ibu atau janin.
Menurut Pasal 1 Ayat 3 UU No.23/92 Tentang
Kesehatan, menetapkan apa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yaitu :
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
Sedangkan kewenangan adalah kewenangan dari tenaga
kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan, yang dikenal dengan kewenangan
profesional.
Di Indonesia yang berhak memberi kewenangan
seorang tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan profesinya adalah Departemen
Kesehatan dalam bentuk Surat Izin Praktik. Tanpa kewenangan professional, maka
tenaga kesehatan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan seperti yang
dimaksud oleh UU No.23/92 Tentang Kesehatan.
STANDAR
PRAKTIK KEBIDANAN YANG DITETAPKAN OLEH PIMPINAN PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA :
A.
STANDAR
I : METODE ASUHAN
Asuhan kebidanan
dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: Pengumpulan data, analisis data, penentuan
diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi operasional :
1. Ada
format manajemen kebidananyang sudah terdaftar pada catatan medis.
2. Format
manajemen kebidanan terdiri dari : format pengumpulan data, rencana fomat
pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
B. STANDAR II
: PENGKAJIAN
Pengumpulan data
tentang status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi
operasional :
1. Ada
format pengumpulan data
2. Pengumpulan
data dilakukan secara sistimatis, terfokus, yang meliputi data :
a. Demografi
identitas klien .
b. Riwayat
penyakit terdahulu.
c. Riwayat
kesehatan reproduksi.
d. Keadaan
kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
e. Analisis
data
3. Data
dikumpulkan dari :
a.
Klien/ pasien, keluarga dan sumber lain.
b.
Tenaga kesehatan.
c.
Individu dalam lingkungan terdekat
4. Data
diperoleh dengan cara:
a.
Wawancara
b.
Observasi
c.
Pemeriksaan fisik
d.
Pemeriksaan penunjang
C. STANDAR III : DIAGNOSA KEBIDANAN
Diagnosa
kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Definisi operasional
:
1. Diagnosa
kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu
keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang
bidan dan kebutuhan klien.
2. Diagnosa
kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas, sistimatis mengarah pada asuhan
kebidanan yang diperlukan oleh klien.
D. STANDAR IV : RENCANA ASUHAN
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan
diagnosa kebidanan.
Definisi
operasional :
1. Ada
format rencana asuhan kebidanan
2. Format
rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evakuasi.
E. STANDAR V : TINDAKAN
Tindakan
kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan klien : tindakan
kebidanan dilanjutkan dengan evakuasi keadaan klien.
Definisi operasional
:
1. Ada
format tindakan kebidanan dan evakuasi
2. Format
tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evakuasi
3. Tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien
4. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi
5. Tindakn
kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan, etika kebidanan
serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman
6. Seluruh
tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersdia
F. STANDAR VI : PARTISIPASI KLIEN
Tindakan
kebidanan dilaksanakan bersama-sama / partisipasi klien dan keluarga dalam
rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Definisi operasional :
1. Klien
/ keluarga mendapatkan informasi tentang :
a)
Status kesehatan saat ini
b)
Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
c)
Peranan klien / keluarga dalam tindakan
kebidanan
d)
Peranan petugas kesehatan dalam tindakan
kebidanan
e)
Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
2. Klien
dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan /kegiatan.
G. STANDAR VII : PENGAWASAN
Monitoring
/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan
untuk mengetahui perkembangan klien.
Definisi operasional
:
1. Adanya
format pengawasan klien
2. Pengawasan
dilaksanakn secara terus-menerus sistematis untuk mengetahui keadaan
perkembangan klien
3. Pengawasan
yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan
H. STANDAR VIII : EVAKUASI
Evakuasi asuhan
kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang
dilaksanakan dan evakuasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Definisi operasional
:
1. Evaluasi
dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan klien sesuai dengan
standar ukuran yang telah ditetapkan.
2. Evaluasi
dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
3. Hasil
evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan
I. STANDAR IX : DOKUMENTASI
Asuhan kebidanan
didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang
diberikan.
Definisi operasional
:
1. Dokumentasi
dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan
2. Dokumentasi
dilaksanakan secara jujur sistematis jelas dan ada yang bertanggung jawab
3. Dokumentasi
merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan
STANDAR
PELAYANAN KEBIDANAN
1.
STANDAR
I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki visi,misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan
sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.
Definisi operasional :
a.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki
visi, misi, dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, mis, dan
filosofi masing-masing.
b.
Ada bagian stuktur organisasi yang
menggambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam
pelayanan kebidanan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan .
c.
Ada uraian tertulis untuk seiap tenaga
yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan
d.
Ada bukti tertulis tentang persyaratan
tenaga yang menduduki tenaga yang memduduki jabatan organisasi yang disahkan
oleh pimpinan.
2.
STANDAR
II : ADMIISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan
terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi operasional :
a.
Ada pedoman penyelenggaraan pengelolaan
pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang
disahkan oleh pimpinan
b.
Ada standar pelayanan yang dibuat
mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang
telah disahkan oleh pimpinan
c.
Ada prosedur tetap untuk setiap jenis
kegiatan / tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
d.
Ada rencana/ program kerja setiap
institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk
e.
Ada bukti tertulis terselenggaranya
pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen
rapat
f.
Ada naskah kerjasama, program praktik
dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program, pengajaran klinik dan
penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi
3.
STANDAR
III : STAF DAN PIMPINAN
Pengelola pelayanan kebidanan
mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan
berjalan efektif dan efisien.
Definisi operasional :
a.
Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan
kebutuhan
b.
Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian
c.
Ada jadwal dinas yang menggambarkan
keampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab yang dimiliki oleh
bidan
d.
Ada seorang bidan pengganti dengan peran
dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan berhalangan
tugas
e.
Ada data personil yang bertugas
diruangan tersebut
4.
STANDAR
IV : PASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan
untuk mendukung tercapainya tujuan
pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi
pelayanan.
Definisi operasional :
a. Tersedia
peralatan sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan
b. Ada
buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang
c. Ada
apelatihan khusus unuk bidan tentang penggunaan alat tertentu
d. Ada
prosedur permintaan dan penghapusan alat
5. STANDAR V : KEBIJAKSANAAN DAN
PROSEDUR
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan pembinaan
personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi operasional :
a. Ada
kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang
disahkan pimpinan
b. Ada
prosedur personalia : penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban
personalia
c. Ada
personalia cuti personil, istirahat, sakit dan lain-lain
d. Ada
prosedur pembinaan personal
6. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN
PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
Definisi operasional :
a. Ada
program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
b. Ada
program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan / personil baru dan lama agar
dapat beradaptasi dengan pekerjaan
c. Ada
data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan
7. STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki standar asuhan manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman
dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi opersional :
a.
Ada standar manajemen kebidanan sebagai
pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
b.
Ada format manajemen kebidanan yang
terdaftar pada catatan medik
c.
Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi
setiap klien
d.
Ada diagnosa kebidanan
e.
Ada rencana asuhan kebidanan
f.
Ada dokumen tertulis tentang tindakan
kebidanan
g.
Ada evaluasi dalam memberikan asuhan
kebidanan
h.
Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen
keidanan
8.
STANDAR
VIII : EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Pengelola pelayanan kebidanan
mamiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu palayanan
kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi operasional :
a.
Ada program mutu pelatihan dan
pengembangan
b.
Ada penilaian mutu proses pelatihan
c.
Ada penilaian mutu pelatih
d.
Ada umpan balik tentang penilaian mutu
e.
Ada tindak lanjut dari penilaian mutu
Secara
umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan:
1) Standar persyaratan minimal
Adalah yang rnenunjuk pada keadaan minimal yang
harus dipenuhi
untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan
dalam :
a) Standar masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk
minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan
kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana, peralatan,
dana (modal).
b) Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan
minimal unsur
lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program,
pola organisasi serta sistim manajemen, yang harus
dipatuhi oleh semua pelaksana
c) Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan
minimal unsure proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct),
karena baik dan tidaknya mutu pelayanan
sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar
proses.
2) Standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar
penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsure keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau
standar penampilan (Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan
masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu di-
tetapkan standar keluaran
Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut
perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta
berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan, perlu
segera diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar
tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu
disusun prioritas
INDIKATOR
Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang
telah ditetapkan, maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan
terhadap standar yang ditetapkan. Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan
indicator makin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan jenis standar dalam program menjaga mutu,
maka indikatorpun dibedakan menjadi :
1) Indikator persyaratan minimal
Yaitu indikator persyaratan minimal yang menunjuk
pada ukuran
terpenuhi atau tidaknya standar masukan, li ngkungan dan proses. Apabilahasil pengukuran berada di bawah indicator yang
telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap mutu
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
2) Indikator penampilan minimal
Yaitu indikator penampilan minimal yang menunjuk
pada ukuran
terpenuhi atau tidaknya standar penampilan minimal yang
diselenggarakan. Indikator penampilan minimal ini sering disebut indikator keluaran. Apabila hasil pengukuran terhadap
standar penampilan berada di bawah indikator
keluaran maka berarti
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tidak bermutu.
Berdasarkan uraian di atas mudah dipahami, apabila
ingin diketahui
(diukur) adalah faktor-faktor yang mempengaruhi mutu
pelayanan kesehatan (penyebab), maka yang dipergunakan adalah indikator
persyaratan minimal. Tetapi apabila yang ingin diketahui
adalah mutu pelayanan kesehatan (akibat) maka yang
dipergunakan adalah indikator keluaran (penampilan)
EVALUASI
|
1.
1.
Ukuran atau para meter yang digunakan
sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu
dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan, disebut:
a. Standar
b. Mutu
c. Pelayanan
d. Kompetensi
Jawab A
2.
Perpaduan dari pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak, disebut:
a.
Standar
b.
Mutu
c.
Pelayanan
d.
Kompetensi
Jawab
D
3.
Standar II dalam standar praktek
kebidanan, yaitu:
a. Pengkajian
b. Metode
asuhan
c. Dokumentasi
d. Rencana
asuhan
Jawab D
4.
Standar yang
rnenunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu, disebut:
a. Standar
persyaratan minimal
b. Standar
masukan
c. Standar
lingkungan
d. Standar
penampilan minimal
Jawab A
5.
Standar yang
menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih
dapat diterima, disebut:
a. Standar
persyaratan minimal
b. Standar
masukan
c. Standar
lingkungan
d. Standar
penampilan minimal
Jawab D
makasih ya suster..
BalasHapus,,,
BalasHapusmKsiih eA sUster ..
:D
Maksh yaCh sUSterrr ...
BalasHapus:D
Saya Akan Print baHn ny ..
makasiii ya sr
BalasHapusmakasihh iaa suusterr
BalasHapusatas materinya ..
:)
mkasiee sr. Sudah Agnes Copy Materi na :)
BalasHapussuster sush bgt msuk nya suster...
BalasHapusmksih yaa suster bwt bhan kuliah nya.. :)
makasih ea suster????
BalasHapusmksh ia suster ..
BalasHapusmaksih ia susuter buat bahan kuliah na
BalasHapussusah juga sr buat blog
trimakasih susuter
BalasHapusmakasih yaw susterr..
BalasHapussuster..........
BalasHapusdah brhasil ku msuk surga....
heheheheh.....
mksih TUHAN...
thx suster
BalasHapusthx suster,,,,,,
BalasHapusthx sr
BalasHapusbuat bhnnya..
BalasHapusGBU
makasiih suster dah kasih bhan na yaa :)
BalasHapustHx sr
BalasHapusmakasi banyak ya sr...dah byk habis pulsa member ku untuk masuk ke blog sr ni..hehehehehe...
BalasHapussusah euy....
KACIAAAAN
Hapusmakasih yachh suster,,^_^
BalasHapusGBU ,,
MaKaSiH Ya SuStEr UntUK bAhAn MaTeri NyA ...
BalasHapussuster makasih bahan kuliahnya..
BalasHapus:)
makasii ea suster materinya...
BalasHapusmakasih ya sr Virginia,,,,,
BalasHapusatas materinya
makasih yaa suster....
BalasHapusmakasih banyak ia suster ????
BalasHapusSuster sudah saya baca blog sr . .
BalasHapusmkasie sr . .
maksih ea suster atas bhannya...
BalasHapusbutuh perjuangan tuk masuk blog nya sr..
tpi seru deh..
thank you ea sr...
makasih buat bahan na
BalasHapusmasih ya suster..
BalasHapusaku baru berhasil..
he..he..
makasih ya Sr atas bahan nya,,,
BalasHapuswalalu Susah BUat bLog nie,,
akhir nya SUkSes jg...
hahahahah
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmakasih ya sr....
BalasHapusakhir nya Q dapat juga modulnya
makaih ia suster....
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusmakasih Ea Sr bahan kuliah Na.,,,
BalasHapusbiSa JUga Aquh....
hehehehehh........
Makasih ya suster Atas bahaNnya .....
BalasHapusini aku ya suster......
terimakasih bahan kuliahnya suster....
BalasHapus:)
Makasih ea susterr buat modulnya
BalasHapustx yah sr....
BalasHapusatas bahn kuliahnya..
mksh ea suster
BalasHapusmakasii ya suster
BalasHapusmakasih banyak ya Sr....
BalasHapuskami akan mempelaJarinya...
Biar ngak HERe
hahhahah
^_^
makasii suster
BalasHapusThx iaa suster
BalasHapustrimakasih iaa suster
BalasHapusSuster...pembahasan ttg pemantauan pelayanan keb ada gaaa materinyaaaa ?
BalasHapusTRima kasihh susterr
BalasHapusterimakasih suster.
BalasHapusmakasih ya suster
BalasHapusArigatooo yaa sr buad makuL nyaaa :)
BalasHapusTuhan memberkati :D
makasih yaa sr....
BalasHapusbuat bahan kul naa :)
surter....
BalasHapusdah sakit mata di dpn komputer ini...
la2p gk ngerti ku msu kannya sma suster....
pusing...
thanx yeah Sr. ataz bahanya,,,,,
BalasHapusmkasih sster...
BalasHapusmakasih ea sr bwt materinya
BalasHapusmakasi y suster
BalasHapus:)
makasi ea suster
BalasHapus