SUB TOPIK
1.
Standarisasi
2.
Lisensi
3.
Sertifikasi
4.
Akreditasi
|
OBJEKTIF
PERILAKU SISWA
|
Setelah membaca akhir perkuliahan,
mahasiswa dapat :
1. Menjelaskan tentang Standarisasi
2. Menjelaskan tentang Lisensi
3. Menjelaskan tentang Sertifikasi
4. Menjelaskan tentang Akreditasi
REFERENSI
|
1.
Dep. Kes. RI. Sistem Kesehatan Nasional, Depkes, Jakarta, 1982.
2.
Azrul Azwar. Standar dalam Program Menjaga Mutu, MKMI, 1993;
3.
Azrul Azwar. Konsep Mutu dalam Pelayanan Kesehatan, MKMI, 1993;
4.
Departemen Kesehatan RI. Standar Pelayanan Rumah Sakit, Depkes,Jakarta,
1992.
5.
Dep. Kes. RI. Modul Pelatihan Rumah Sakit, Mutu Pelayanan
Depkes,Jakarta,
MUTU PELAYANAN
KEBIDANAN
|
MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Beberapa Definisi Profesional tentang mutu
Pelayanan Kesehatan, antara lain :
Mutu Pelayanan Kesehatan adalah penampilan yang
pantas dan sesuai (yang berhubungan dengan standar-standar) dari suatu
intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat
yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampua untuk menghasilkan dampat
pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi (Milton I
Roemer dan C Montoya Aguilar, WHO, 1988).
Mutu adalah suatu sifat yang
dimiliki dan merupakan suatu keputusan terhadap unit pelayanan tertentu dan
bahwa pelayanan dibagi ke dalam paling sedikit dua bagian : teknik dan interpersonal
(Avedis Donabedian, 1980)
Arti Mutu Pelayanan Kesehatan dari beberapa Sudut Pandang
1.
Pasien, Petugas Kesehatan dan Manajer
Mutu merupakan fokus sentral dari tiap
upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan
2.
Pasien dan Masyarakat
Mutu pelayanan berarti suatu empathi,
respek dan tanggap akan kebutuhannya, pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan
mereka diberikan dengan cara yang ramah pada waktu mereka berkunjung.
3.
Petugas Kesehatan
Mutu pelayanan berarti bebas melakukan
segala sesuatu secara profesional untuk meningkatkan derajat kesehatan pasien
dan masyarakat sesuai dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang maju, mutu
peralatan yang baik dan memenuhi standar yang baik.
4.
Kepuasan Praktisioner
Suatu ketetapan “kebagusan” terhadap
penyediaan dan keadaan dari pekerja praktisioner, untuk pelayanan oleh kolega-kolega
atau dirinya sendiri.
5.
Manajer
6.
Bagi yayasan atau pemilik rumah sakit
DIMENSI MUTU
PELAYANAN KESEHATAN
i Kompetensi Teknis (Technical competence)
i Akses terhadap pelayanan (Access to service)
i Efektivitas (Effectiveness)
i Efisiensi (Efficiency)
i Kontinuitas (Continuity)
i Keamanan (Safety)
i Hubungan antar manusia (Interpersonal
relations)
i Kenyamanan (Amenities)
Penilaian Mutu Pelayanan Kesehatan
Pada umumnya untuk meningkatkan mutu pelayanan ada
dua cara:
1.
Meningkatkan
mutu dan kualitas sumber daya, tenaga, biaya, peralatan, perlengkapan dan
material
2.
Memperbaiki
metode atau penerapan teknologi yang dipergunakan dalam kegiatan pelayanan
Ada tiga Pendekatan evaluasi (penilaian) mutu,
yaitu :
·
Struktur
·
Proses
·
Outcomes
Pendekatan Mutu Pelanggan Pelayanan Kesehatan
Pada umumnya pendekatan terhadap mutu pelayanan
kesehatan ada dua cara:
1.
Pendekatan
kesehatan masyarakat
Pendekatan
ini menyangkut seluruh sistem pelayanan kesehatan dari tingkat dasar (grass
root) sampai yang tertinggi.
2.
Pendekatan institusional atau individual
pendekatan ini berkaitan dengan
mutu pelayanan kesehatan terhadap perorangan oleh suatu institusi atau
fasilitas kesehatan.
Pelanggan dalam pelayanan Kesehatan
a. Pelanggan Internal
Para tenaga medis, paramedis, nonmedis atau
pelaksana fungsional lainnya seperti laboratorium, radiologi, gizi, ambulance,
blood bank, yang kesemuanya saling membutuhkan, saling tergantung dalam suatu
sistem pelayanan kesehatan intern
b. Pelanggan
Eksternal
pelanggan yang sesungguhnya menjadi sasaran dari
misi organisasi pelayanan kesehatan, yaitu para pasien, famili dan sahabatnya
serta pihak-pihak lain yang berkepentingan
Pelayanan Medis yang Baik :
•
Pelayanan
medis yang baik adalah praktek kedokteran (pengobatan) yang rasional yang
berdasarkan ilmu pengetahuan.
•
Pelayanan
medis yan baik, menekankan pencegahan
•
Pelayanan
medis yang baik, memerlukan kerjasama yang cerdik (intilligent) antara pasien
yang awam dan para praktisi yang ilmiah medis
•
Pelayanan
medis yang baik, memerlukan individu seutuhnya
•
Pelayanan
medis yang baik, mempertahankan hubungan pribadi yang akrab dan
berkesinambungan antara dokter dan pasien
•
Pelayanan
medis yang baik dikoordinasikan dengan pekerjaan kesejahteraan sosial
•
Pelayanan
kesehatan yang baik, mengkordinasikan
semua jenis pelayanan kesehatan
•
Pelayanan
medis yang baik termasuk pelaksanaan semua pelayanan yang diperlukan dari ilmu
kedokteran modern sesuai dengan kebutuhan semua orang.
Mutu pelayanan Kesehatan dalam Peraturan
Perundang-undangan :
•
UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
•
Mutu dalam Sistem kesehatan Nasional (SKN)
•
RP3JPK (1983)
•
GBHN 1993, Tap MPR No. II/MPR/1993
MUTU
PELAYANAN KEBIDANAN
A. Legislasi
Pengertian
1.
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang
atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan
sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan
lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
2.
Legislasi adalah ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan
pengabdiannya.
Fungsi
1.
Menjamin
perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
2.
Sangat
berperan dalam pemberian pelayanan yang profesional
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan
kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan
tersebut adalah meliputi :
1. Mempertahankan
kualitas pelayanan
2. Memberi
kewenangan
3. Menjamin perlindungan
hukum
4. Meningkatkan
profesionalisme
SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh
DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .
B.
Registrasi
Pengertian
1.
Registrasi adalah sebuah proses dimana
seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu
secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan
profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
badan tesebut.
2.
Registrasi adalah proses pendaftaran,
pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi
minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan,
sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
(Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor
900/MENKES/SK/VII/2002)
3.
Registrasi
Bidan
Proses pendaftaran, pendokumentasian
dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi
inti atau standar minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental
mampu melaksanakan praktek profesi.
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi,
maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi
beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
Kegunaan Registrasi
Untuk memperoleh SIB
yaitu salah satu dasar untuk menerbitkan SIPB. Bukti tertulis memeberikan
kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan diseluruh wilayah
indonesia.
Bidan teregistrasi adalah seseorang yang telah menyelesaikan
pendidikan bidan dan mampu menerapkan keahliannya dalam memberikan asuhan
kebidanan kepada ibu dan anak sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan.
Tujuan Registrasi
a)
Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu
pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)
Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus
mal praktik.
c)
Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan
adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan
mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi
dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan )
selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan.
C. Lisensi
Pengertian
Proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah
atau yang berwenang berupa surat izin praktek yang diberikan kepada tenaga
profesi yang telah terregistrasi untuk melakukan pelayanan secara mandiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Untuk membatasi pemberian kewenangan, serta uji
kompetensi untuk meyakinkan klien.
Syarat untuk memperoleh SIPB
1. Untuk memperoleh SIPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat
fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki
tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru
ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari
Organisasi Profesi
SIPB sebagaimana hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
(PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK
BIDAN)
EVALUASI
|
1.
1.
Dimensi mutu pelayanan kesehatan,
kecuali:
a. Kompetensi Teknis (Technical competence)
b. Keuntungan
c. Efektivitas (Effectiveness)
d. Efisiensi (Efficiency)
Jawab B
2. Meliputi sarana fisik perlengkapan
dan peralatan, organisasi dan manajemen, keuangan, sumber daya manusia
lainnya di fasilitas kesehatan, merupakan unsur dari:
a. Struktur
b. Proses
c. Materi
d. Outcomes
Jawab
A
3. Pelayanan
Medis yang Baik, kecuali:
a. Pelayanan medis yang baik, menekankan pengobatan
b. Pelayanan medis yang baik,
memerlukan kerjasama yang cerdik (intilligent) antara pasien yang awam dan para
praktisi yang ilmiah medis
c. Pelayanan medis yang baik,
memerlukan individu seutuhnya
d. Pelayanan medis yang baik
dikoordinasikan dengan pekerjaan kesejahteraan sosial
Jawab A
4.
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya,
merupakan pengertian dari:
a. Legislasi
b. Registrasi
c. Lisensi
d. Sertifikasi
Jawab A
5.
Proses administrasi yang dilakukan oleh
pemerintah atau yang berwenang berupa surat izin praktek yang diberikan kepada
tenaga profesi yang telah terregistrasi untuk melakukan pelayanan secara
mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merupakan pengertian dari:
a.
Legislasi
b.
Registrasi
c.
Lisensi
d.
Sertifikasi
Jawab C
6.
Sebuah proses dimana seorang tenaga
profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic
guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya
setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut,
disebut:
a.
Legislasi
b.
Registrasi
c.
Lisensi
d.
Sertifikasi
Jawab B
maksh Yach sUster ....
BalasHapustP susTer ..
cRi baHn buaT mggU depaN ge mN cra nY yacH sr ...?
bahan untuk minggu depan "menjaga mutu internal" kan sudah saya aploud cari d arsip blog
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmksh bahan kulnya sr....
BalasHapustrs tgs klompok gmn donk sr?
gak ada tugas kelompok
Hapusmakasiih suster bahan kul na yaak :)
BalasHapusmakasih yach suster....
BalasHapusbuat bahan kul na hari nei
,,,
BalasHapustHnx's eA sUster bHan kuL'a ...
:D
ok
HapusmaKAsih BUAT bahan KULIAH nya
BalasHapusSUSter . . . .
trims suster bahan nya
BalasHapusthx ea suster buat bhan kuliah y...
BalasHapus:)
selamat belajar
BalasHapusmakasih
BalasHapusTerima kasih yeah suster atas bahan kuliah kami ini ..
BalasHapusTetap bimbing kami dengan sabar yeah suster ..
God bless all ..
makasih ya suster
BalasHapuspembohong
BalasHapushuft..
BalasHapusakhirnya ketemu jg materi kuliahan sr virgin..
assseeekk.. :D
yaappssss ....
HapusMakasih banyak suster....Atas bahan kuliah ya.....
BalasHapus:)
:) TErIma KaSiH sR.
BalasHapusthanks ia suster
BalasHapusmkasih ea suster atas bhnnya...
BalasHapusm'mbuat jdi penasaran krna butuh perjuangan..
^_^
makasih iaa suster :)
BalasHapusmakasih ia suster
BalasHapusmakasiH ea Sr baaHaN kuLIah Na....
BalasHapusbisa Juga TernyaTa Sr...
heheheh
makasih ya suster...
BalasHapusmakasih ya suster...
BalasHapusmakasih yaa suster...
BalasHapusbuad bhan kuliah naa :)
gbu ,,,
makasih ia suster...
BalasHapusmkci suster
BalasHapusmakasi ya suster
BalasHapusMakasih yaw suster.. :)
BalasHapusngomong" kok di bales " pembohong ster"?????
:)
makasih sr
BalasHapusMkasih suster ,,,
BalasHapusise na pembobohongi suster ???
maksih yeah Sr. atas bahan kuliahnya
BalasHapusmkasih ea sster bwt bhannya...tp kok bnyk kali sster???pening ngoknya......
BalasHapusmakasih ea sr bwt materi nya..
BalasHapusmakasi y suster
BalasHapus:)